Sejak 2022, Polda Kalteng Tangani 48 Kasus Sektor Jasa Keuangan

PALANGKARAYA – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Rakhmad Setyadi, mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga Agustus 2025, jajarannya telah menangani 48 kasus di sektor jasa keuangan.

“Pada tahun 2022 ada 8 kasus, 2023 sebanyak 14 kasus, 2024 meningkat jadi 16 kasus, dan 2025 hingga Agustus ini tercatat 10 kasus. Rinciannya, 19 kasus fidusia, 17 perbankan, 8 pencucian uang, 3 perdagangan, dan 1 penipuan,” kata Rakhmad, Rabu (20/8/2025).

Data ini lanjutnya menjelaskan mencerminkan beragam modus kejahatan yang terus berkembang dan menuntut peningkatan kewaspadaan aparat.

Menurutnya, tren tersebut menunjukkan kompleksitas tindak pidana sektor jasa keuangan yang tidak bisa ditangani secara parsial.

Karena itu, sinergi antara kepolisian dengan OJK, kejaksaan, dan pemerintah daerah menjadi semakin penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Oleh karena itu, kami bersama dengan OJK, Kejaksaan maupun Pemerintah Daerah terus melakukan sosialisasi, baik secara internal maupun kepada masyarakat,” tambah Rakhmad.

Ia menegaskan, Polri tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga edukasi agar para pelaku usaha jasa keuangan mematuhi aturan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Dalam implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pihaknya tentunya akan mengedepankan kolaborasi agar penegakan hukum lebih transparan dan akuntabel.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *