PALANGKARAYA – Upaya penataan lingkungan terus digiatkan Satpol PP Kota Palangka Raya dengan membongkar 115 bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan Seth Adji.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari normalisasi saluran dan pembenahan tata ruang kota.
“Bangunan yang atapnya sampai menjulang ke depan dan menutup drainase kita bongkar, termasuk lantai yang juga menutupi saluran parit,” ujarnya, Kamis (08/05/2025).
Menurut Berlianto, kegiatan ini dilakukan secara bertahap dengan mengerahkan personel Satpol PP dan alat berat dari Dinas PUPR, dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas terhadap pelanggaran.
Ia pun menuturkan, sebagian besar bangunan liar menyebabkan penyumbatan saluran air yang memperburuk kondisi drainase dan meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.
Satpol PP juga menyatakan penertiban ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi soal kepatuhan terhadap tata ruang kota yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Dengan normalisasi ini, saluran drainase akan kembali bersih dan berfungsi. Kita ingin mencegah potensi bencana sejak dini,” ujarnya lagi.
Tidak hanya itu, Berlianto pun mengatakan bahwa penertiban ini harus menjadi momentum warga untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan pembangunan yang berlaku.
Dirinya juga menambahkan bahwa wajah kota harus merepresentasikan kedisiplinan warganya, bukan semrawut karena pelanggaran tata ruang.
“Kami tidak akan berhenti sampai lingkungan kota benar-benar tertata dengan baik,” tandas Berlianto.(sct)