PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) bersama Satpol PP terus melanjutkan penertiban retribusi daerah.
“Pemasangan spanduk ini kami lakukan untuk memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang masih menunggak pembayaran retribusi daerah,” kata Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal, belum lama ini.
Fokus terbaru menyasar kawasan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Jalan Temanggung Tilung dengan pemasangan spanduk peringatan kepada pelaku usaha yang masih menunggak pembayaran.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagian dari edukasi agar pelaku usaha memahami pentingnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tidak bosan-bosannya membuat gebrakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Menurut Samsul, retribusi memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan merata. Oleh karena itu, tindakan serupa akan terus dilakukan di lokasi-lokasi strategis lain yang terindikasi menunggak kewajiban.
“Dalam waktu dekat kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha dan tempat-tempat wajib retribusi daerah lainnya,” tandasnya.(sct)