Satgas PASTI Hentikan Dugaan Investasi Ilegal PT EVI 

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT EVI yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik penghimpunan dana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT EVI diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan menawarkan investasi pada produk teknologi berbasis ekonomi hijau yang dipersamakan dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding. Dalam penawarannya, perusahaan mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).

Selain itu, perusahaan diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, meskipun sebelumnya terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan.

Di sisi lain, ALUDI juga telah mencabut status keanggotaan PT EVI sebagai bagian dari tindak lanjut atas hasil verifikasi yang dilakukan.

Satgas PASTI selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan dugaan pelanggaran dapat ditangani melalui mekanisme hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat.

Pelaporan diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara sekaligus mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap setiap penawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama apabila disertai klaim bahwa perusahaan masih dalam proses pengurusan izin di OJK.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk yang ditawarkan sebelum melakukan investasi.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi OJK agar segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga diimbau segera melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap indikasi investasi ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi yang telah disediakan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan perlindungan terhadap masyarakat semakin optimal.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *