Penetapan NIP Menjadi Tahap Akhir Pengangkatan PPPK

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menunggu proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) dari pemerintah pusat terhadap 1.529 usulan PPPK paruh waktu. Penetapan ini menjadi tahap final sebelum peserta resmi mendapatkan SK pengangkatan.

Plt Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Mardian Ardi menyampaikan bahwa mekanisme usulan PPPK paruh waktu dilakukan melalui dua gelombang. Gelombang pertama diikuti tenaga kerja yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara.

Gelombang kedua diikuti tenaga honorer di luar database yang telah memiliki masa pengabdian lebih dari dua tahun. Kedua tahapan tersebut telah diselesaikan sepenuhnya oleh Pemko Palangka Raya.

“Untuk tahap pertama dan kedua sudah rampung seluruhnya. Sekarang kami tinggal menunggu hasil penetapan NIP dari pemerintah pusat. Setelah itu baru akan ditetapkan oleh Wali Kota Palangka Raya,” ujar Mardian.

Ia menjelaskan bahwa tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi tetap tetap difasilitasi melalui pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Kebijakan ini menjadi jalan transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertib.

Status PPPK paruh waktu ini adalah bentuk transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertib dan profesional. Pemerintah pusat pun memberikan ruang bagi daerah untuk mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki kepastian kerja.

Mardian mengatakan bahwa setelah penetapan NIP selesai, Wali Kota Palangka Raya akan menyerahkan dokumen pengangkatan secara resmi. Penyerahan SK direncanakan berlangsung pada Januari 2026 nanti.

Ia berharap seluruh proses dapat dipercepat sehingga para PPPK paruh waktu dapat segera bertugas sesuai bidang kerja masing-masing. “Semoga penetapan dari pemerintah pusat cepat selesai,” tandas Mardian.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *