DPKUKMP Palangka Raya Awasi Timbangan Usaha Laundry Demi Perlindungan Konsumen

PALANGKARAYA – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melakukan monitoring dan pendataan alat ukur timbangan pada usaha laundry di Kelurahan Palangka dan Menteng, sebagai upaya memastikan perlindungan konsumen serta keadilan dalam transaksi.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyatakan bahwa kegiatan yang digelar melalui UPTD Metrologi Legal ini bertujuan menjamin kebenaran pengukuran dan menciptakan tertib ukur sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981. “Kami melakukan jemput bola dengan mendata dan monitoring langsung ke para pengusaha laundry dalam rangka mewujudkan tertib ukur,” ujar Samsul.

Ia menambahkan, pendataan dan pengujian timbangan memberikan edukasi penting kepada pelaku usaha agar alat ukur sesuai standar, sehingga mencegah kesalahan takaran dan melindungi hak konsumen. “Melalui pendataan dan pengujian timbangan akan diketahui bahwa timbangan sudah sah untuk digunakan bertransaksi serta tidak ada yang dirugikan baik pengusaha laundry maupun konsumen,” ujarnya.

Samsul menegaskan bahwa monitoring ini juga merupakan bentuk pelayanan publik langsung ke lapangan yang memperkuat kesadaran akan legalitas perdagangan. DPKUKMP berkomitmen untuk terus melakukan tera dan tera ulang di berbagai wilayah sebagai upaya pelayanan yang adil dan transparan.

“Ke depan kami akan terus melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang kepada pengusaha di berbagai wilayah di Kota Palangka Raya sebagai bentuk pelayanan publik yang adil dan transparan,” tutup Samsul.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *