Spanduk Peringatan Retribusi Dipasang di Taman Kuliner Palangka Raya

PALANGKARAYA – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya memasang spanduk peringatan kepada pelaku usaha yang menunggak retribusi daerah di Taman Tunggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso. Aksi ini merupakan langkah penertiban non-represif yang dilakukan baru-baru ini.

“Upaya ini kami lakukan dengan memasang spanduk di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang menunggak,” kata Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal.

Menurutnya, kawasan kuliner yang menjadi magnet pengunjung seperti Taman Tunggal Sangumang seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap kontribusi daerah.

Pemasangan spanduk ini diharapkan membangkitkan kesadaran dan mendorong pelaku usaha segera melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo.

“Kita tidak bosan-bosannya membuat inovasi dan gebrakan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya,” ujarnya.

Samsul menegaskan bahwa pendekatan ini lebih menekankan edukasi moral ketimbang sanksi, dengan harapan tercipta pemahaman kolektif tentang peran retribusi dalam mendukung pembangunan.

“Pemasangan spanduk ini diharapkan tidak hanya sebagai alat peringatan, tetapi juga sarana edukasi masyarakat tentang pentingnya retribusi untuk pembangunan daerah,” tandas Samsul.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *