Pemkot Palangka Raya Rancang Perda Pengendalian Karhutla

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi dini terhadap bencana lingkungan yang hampir terjadi setiap tahun.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menyatakan bahwa Raperda ini diharapkan tidak hanya bersifat strategis mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

“Ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih baik,” ujar Alman, Kamis (23/1/2025).

Alman menekankan bahwa regulasi tersebut harus memuat aturan normatif sekaligus strategi nyata yang efektif di lapangan, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas. “Karhutla memiliki efek domino mulai dari gangguan sistem pernapasan, kerugian ekonomi, hingga gangguan aktivitas pendidikan dan sosial masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengendalian Karhutla sangat bergantung pada kerja sama antarinstansi dan keterlibatan publik. “Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penyusunan aturan ini demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan kita bersama,” tutup Alman.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *