BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) memperkuat sinergi pengelolaan pertanahan dan pengamanan aset daerah melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan.
Penandatanganan tersebut dihadiri Bupati Barito Selatan Dr. H. Eddy Raya Samsuri, S.T., M.M., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan Yoga Munawar, S.SiT., M.T. Kerja sama tersebut mencakup sejumlah aspek pertanahan, termasuk sinkronisasi data, dukungan program strategis nasional, serta pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan, Yoga Munawar menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Barsel atas kerja sama yang telah disepakati. Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
“Kesiapan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan untuk bekerja sama dalam pelaksanaan berbagai program dan pelayanan pertanahan,”
“Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah,” kata Yoga di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Selasa (02/09/2026).
Sementara itu, Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri mengatakan, MoU tersebut menjadi dasar untuk menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan dalam bidang pertanahan.
“Melalui MoU yang disepakati bersama, kita menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam bidang pertanahan. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai hal yang penting, antara lain sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” kata Eddy.
Menurut Eddy, kerja sama tersebut juga mencakup dukungan terhadap sejumlah program strategis nasional. Program yang dimaksud antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, serta sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kerja sama ini juga mencakup dukungan terhadap program-program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Eddy.
Sebagai tindak lanjut MoU, dilakukan penandatanganan PKS sebagai bentuk nyata komitmen bersama. Kerja sama tersebut secara khusus diarahkan untuk mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta keamanan aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Eddy menjelaskan, pengamanan aset daerah harus dilakukan secara terpadu melalui tiga aspek utama. Pertama, pengamanan fisik melalui pemasangan patok batas dan penguasaan aset secara nyata di lapangan. Kedua, pengamanan administrasi melalui penertiban dan penyesuaian data aset dengan dokumen serta bukti kepemilikan yang sah.
Aspek ketiga adalah pengamanan hukum melalui pemenuhan dan penguatan dokumen legalitas kepemilikan aset atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Ketiga langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap aset daerah memiliki kejelasan status, batas, dokumen, dan legalitas.
“Langkah-langkah tersebut sangat penting agar aset daerah kita benar-benar memiliki kejelasan status, batas, dokumen, dan legalitas. Dengan demikian, pada saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tata kelola aset kita dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel serta meminimalkan potensi temuan pemeriksaan,” lanjut Eddy Raya.
Sebagai bagian dari kesiapan menghadapi pemeriksaan BPK, khususnya berkaitan dengan legalitas aset, Eddy meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik aset. Data KIB A, dokumen kepemilikan, letak aset, serta batas aset di lapangan harus dipastikan selaras.
Selain itu, setiap OPD diminta memastikan kelengkapan dokumen perolehan aset. Setiap aset harus memiliki riwayat perolehan serta dokumen pendukung yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inventarisasi terhadap berbagai persoalan aset juga perlu dilakukan, termasuk aset yang masih bersengketa, memiliki batas belum jelas, maupun menghadapi kendala lokasi.
Permasalahan tersebut, lanjut Eddy, harus disertai langkah mitigasi dan tindak lanjut yang jelas. Dengan demikian, pengelolaan aset tidak hanya tertib dari sisi administrasi, tetapi juga memiliki kepastian secara fisik dan hukum.
“Kesepakatan yang akan berlaku selama lima tahun ke depan ini hendaknya tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kerja sama yang konkret dan berkelanjutan,”
“Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kolaborasi dan dukungan yang telah diberikan dan berharap kerja sama ini dapat semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan,” tutup Eddy Raya.(sct)



















