BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama Pengadilan Negeri Buntok Kelas II memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Barsel dan Pengadilan Negeri Buntok Kelas II.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dengan seluruh camat se-Kabupaten Barito Selatan terkait penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan.
Bupati Barito Selatan, Dr. H. Eddy Raya Samsuri, S.T., M.M menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama tersebut.
Menurut Eddy Raya, Nota Kesepakatan yang ditandatangani menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pelayanan hukum di Kabupaten Barito Selatan.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup sosialisasi dan edukasi hukum, fasilitasi bagi masyarakat pencari keadilan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan inovasi pelayanan publik di bidang hukum.
“Untuk itu, pada hari ini juga dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dengan seluruh Camat se-Kabupaten Barito Selatan mengenai penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan, penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat,” jelas Eddy Raya, Senin (14/09/2026).
Eddy mengatakan, Kabupaten Barito Selatan memiliki wilayah yang luas dengan masyarakat yang tersebar di berbagai kecamatan. Kondisi tersebut membuat kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum perlu terus diupayakan.
Upaya tersebut terutama penting bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menjangkau pelayanan pengadilan. Karena itu, penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Buntok Kelas II menjadi salah satu bentuk nyata dalam mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, camat memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan kerja sama tersebut. Hal itu karena kecamatan merupakan bagian dari pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Eddy berharap koordinasi antara Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dengan seluruh camat se-Kabupaten Barito Selatan dapat terus diperkuat. Dengan demikian, penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dapat dilaksanakan secara terencana, tertib, efektif, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Saya berpandangan bahwa kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat,” lanjut Eddy.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan kerja sama tersebut membutuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama dari seluruh pihak yang terlibat.
Karena itu, Eddy meminta seluruh pihak dapat menjalankan tugas dan perannya secara optimal sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, kata dia, siap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut sesuai kewenangan dan kemampuan daerah.
Eddy juga berharap Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
“Diharapkan juga Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani hari ini tidak berhenti hanya sebagai dokumen administratif, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui program dan kegiatan yang nyata, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandas Eddy.(sct)



















