BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, S.T., M.T menghadiri Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 di Aula Graha Paripurna DPRD Kabupaten Barito Selatan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Ir. H.M. Farid Yusran, M.M., dan dihadiri Wakil Ketua I dan II serta para anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan.
Dalam rapat tersebut, Khristianto Yudha menyampaikan apresiasi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan atas kerja sama yang terjalin dengan DPRD dalam pembahasan substansi dan materi Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Menurut Khristianto, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian arah kebijakan dan penganggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026.
“Semoga dengan ditandatanganinya perubahan KUA-PPAS ini dapat melaksanakan pembahasan anggaran dengan sebaik-baiknya,”
“Atas nama Bupati Barito Selatan, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja kerasnya dalam menyusun anggaran sehingga bisa mendapatkan persetujuan bersama hari ini,” kata Khristianto, Senin (14/09/2026).
Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diarahkan pada sejumlah kebutuhan prioritas daerah. Salah satunya berupa pergeseran antar-rekening, kegiatan, dan program sesuai kebutuhan penganggaran.
Selain itu, perubahan anggaran diprioritaskan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat, meliputi pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan sesuai prioritas yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah juga melakukan optimalisasi anggaran yang berkaitan dengan pengendalian inflasi daerah. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga kondisi perekonomian serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Prioritas lainnya yakni optimalisasi anggaran untuk penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan penanganan dan kondisi daerah.
“Di samping itu, Pemerintah Daerah juga melakukan penyesuaian terkait strategi dan kebijakan pembangunan daerah pada tahun 2026 serta sinkronisasi dengan kebijakan atau rencana kerja Pemerintah di tahun 2026 ini, baik di tingkat pusat maupun tingkat provinsi,” lanjut Khristianto.
Dalam arah kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan belanja daerah.
Penyesuaian juga diarahkan pada program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat serta memiliki sifat mendesak.
Selain itu, penyesuaian belanja dilakukan terhadap kegiatan yang mendukung pencapaian target kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penganggaran tetap sejalan dengan target pembangunan yang telah ditetapkan.
Kebijakan perubahan anggaran juga diarahkan pada belanja yang dapat membantu mempercepat perekonomian daerah. Dengan demikian, pengalokasian anggaran diharapkan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama DPRD terus melakukan pembahasan anggaran berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Kerja sama kedua pihak menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan anggaran yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Tahun Anggaran 2026.
Melalui perubahan KUA-PPAS tersebut, penyesuaian kebijakan anggaran mencakup pelayanan dasar, pengendalian inflasi, penanganan karhutla, pencapaian target kinerja perangkat daerah, serta dukungan terhadap perekonomian daerah, tandas Khristianto.(sct)



















