Pemkab Barsel Batasi Penjualan BBM di Tiga SPBU

BARITO SELATAN58 Dilihat

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) menerapkan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mengatasi kelangkaan

Kepala DKUKMPP Barito Selatan, Harmito, bersama jajarannya menyerahkan langsung Surat Pembatasan Penjualan BBM kepada SPBU di Kecamatan Dusun Selatan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Barito Selatan melalui Surat Nomor: 510/136/DKUKMPP.2/IV/2026 tentang Pembatasan Pembelian BBM jenis Pertalite dan Pertamax.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga ketersediaan BBM agar tetap merata dan adil bagi masyarakat, di tengah kondisi kelangkaan yang berpotensi mengganggu distribusi dan pelayanan.

“Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM tetap terkendali dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata,” ujar Harmito.

Ia menegaskan, kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kondisi pasokan BBM di lapangan.

Adapun SPBU yang menerima surat pembatasan tersebut meliputi SPBU Buntok, SPBU Pamait, dan SPBU Sababilah.

Harmito berharap pihak pengelola SPBU dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas distribusi BBM di wilayah Barito Selatan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan yang dapat memperparah kelangkaan.

Pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Dengan pengaturan ini, diharapkan ketersediaan BBM tetap terjaga dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara adil,” tandas Harmito.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *