JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT AJPI, dahulu PT AJIS, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perasuransian.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam press release menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
“Surat tersebut memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023,” kata Agus Firmansyah, Kamis (09/07/2026).
Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT AJPI pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi, serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Sebelum pencabutan izin tersebut, OJK telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO).
Namun, upaya penyehatan itu tidak dapat direalisasikan karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
OJK juga telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali agar melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan, tetapi perintah tersebut diduga tidak dilaksanakan sehingga menjadi salah satu dasar penyidikan pidana.
OJK menegaskan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian nasional.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya melakukan pembuktian unsur pidana, tetapi juga menelusuri serta mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Langkah penyitaan dilakukan sebagai strategi penegakan hukum sekaligus mendukung upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
Selain itu, disita pula uang tunai dalam bentuk deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
OJK menyatakan penanganan perkara ini merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan agar hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.
OJK juga mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tahap I dan telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” tutup Agus.(sct)

















