JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan industri, sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan.
Melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun menyampaikan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit.
Batas waktu penyampaian laporan keuangan audited bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi diperpanjang dari semula 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh dan akurat.
Sejalan dengan itu, OJK juga menetapkan penyesuaian terhadap kewajiban pelaporan terkait, di antaranya penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK hingga laporan audited diterima.
Selain itu, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited diperpanjang menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
OJK menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, OJK juga melakukan penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan.
Melalui kebijakan tersebut, jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK diperpanjang dari sebelumnya 31 Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, termasuk penyempurnaan mekanisme, kesiapan infrastruktur, serta peningkatan kualitas data debitur.
Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi guna memenuhi kesiapan sebagai pelapor SLIK.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.(sct)


















