JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas pembangunan nasional tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sinergi lintas pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah strategis guna mendukung implementasi program tersebut, termasuk melalui keputusan Rapat Dewan Komisioner.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujarnya, Senin (13/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi dalam SLIK sekaligus mendukung proses penyaluran pembiayaan perumahan secara lebih efektif.
Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, OJK memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku guna mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar lembaga dalam mendukung realisasi program pembangunan perumahan nasional, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
OJK juga akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah, yang memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Selain itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Tiga Juta Rumah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengembang dan BP Tapera.
Menurut Friderica, pembentukan satgas ini bertujuan memperkuat sinergi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala dalam pelaksanaan program perumahan.
Dirinya juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat netral dan tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit atau pembiayaan oleh lembaga keuangan.
“SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan,” katanya.
OJK sebelumnya juga telah menegaskan bahwa tidak terdapat larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, sepanjang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.
Keputusan pemberian kredit, termasuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetap menjadi kewenangan masing-masing bank.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tandas Friderica.(Adv)


















