JAKARTA – melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan (scam) di sektor jasa keuangan.
PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor PKS/3/I/2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, serta disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa melalui PKS ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan dipermudah dalam menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian melalui sistem IASC yang dikelola OJK.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap proses penanganan laporan penipuan dapat berjalan lebih cepat, terintegrasi, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penangkapan pelaku penipuan oleh Polri,” ujar Friderica, Rabu (14/1/2026).
Laporan pengaduan tersebut lanjutnya, menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara OJK dan Polri merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dari maraknya praktik penipuan di sektor keuangan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud sinergi OJK dan Polri dalam memberikan pelindungan yang lebih optimal kepada masyarakat Indonesia,” katanya.
Dalam PKS tersebut juga diatur sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung dalam penanganan penipuan.
Penandatanganan PKS ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia.
Modus penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital termasuk kripto.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga semakin beragam dan kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Kondisi serupa juga terjadi di berbagai negara lain.
Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri.
IASC berfungsi sebagai forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan telah diterima dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penanganan laporan pada IASC, khususnya dalam percepatan proses pengembalian dana korban serta peningkatan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
Sebagai Koordinator Satgas PASTI, OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera menyampaikan laporan melalui website IASC di alamat iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.(Red/sct)

















