PALANGKARAYA – Sebagai respon meningkatnya kasus scam dan penipuan digital yang merugikan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah (OJK Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Semester II Tahun 2025, Kamis (04/12/2025).
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga sebagai kunci utama perlindungan konsumen. Perkembangan modus penipuan berjalan jauh lebih cepat dibanding kesiapan masyarakat dalam mengenalinya.
“Modus scam kini semakin canggih, mulai dari social engineering, phishing, impersonation, hingga investasi ilegal berbasis digital. Satgas PASTI harus adaptif dan solid dalam bertukar informasi,” ujar Primandanu Febriyan Aziz di Palangkaraya.
Rakor yang dihadiri Bank Indonesia Kalteng, Forkopimda, dan anggota Satgas PASTI Daerah tersebut membahas tren pengaduan masyarakat dan langkah penindakan yang telah dilakukan sepanjang tahun.
Fokus penguatan diarahkan pada peningkatan kewaspadaan masyarakat, optimalisasi pelaporan, serta percepatan respon terhadap dugaan aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang di wilayah Kalteng.
“Kolaborasi lintas lembaga harus terus diperkuat agar masyarakat semakin terlindungi dari ancaman kejahatan digital. Edukasi dan kewaspadaan menjadi benteng pertama,” bebernya menambahkan.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Seksi C Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Januar Hapriansyah menyoroti tantangan penegakan hukum di tengah maraknya kejahatan digital.
“Kasus seperti scamming e-tilang dan fidusia menunjukkan bahwa pelaku semakin memanfaatkan celah teknologi. Masyarakat perlu lebih bijak dan selektif dalam menerima informasi,” katanya.
OJK Kalteng turut memaparkan strategi pencegahan dan mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal yang disampaikan oleh Asisten Direktur Senior Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Andrianto Suhada,
Materi yang disampaikan difokuskan pada peran edukasi, penguatan kanal pelaporan, serta peningkatan koordinasi dengan sektor jasa keuangan untuk meminimalkan risiko kerugian konsumen.
Data terbaru menunjukkan intensitas penanganan terus meningkat secara nasional. Sepanjang 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 18.633 pinjol ilegal dan 4.514 investasi ilegal.
Dalam periode yang sama, Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal pada berbagai situs dan aplikasi.
Sejak diluncurkan pada November 2024, sistem IASC (Indonesia Anti-Scam Center) mencatat 373.129 laporan hingga 30 November 2025.
Dari jumlah ini, 202.426 laporan berasal dari pelaku usaha sektor keuangan dan 170.703 laporan langsung dari korban.
Total 619.394 rekening dilaporkan, dengan 117.301 rekening telah diblokir. Kerugian yang tercatat mencapai Rp8,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp389,3 miliar.
Di wilayah Kalimantan Tengah sendiri, Satgas PASTI Daerah menerima 183 aduan pinjol ilegal dan 41 aduan investasi ilegal hingga akhir November 2025.
Melalui sistem IASC, masyarakat Kalteng melaporkan 2.338 aduan dengan total kerugian mencapai Rp29,13 miliar.(sct)
















