PALANGKARAYA – DPRD Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya mengawal penegakan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat, terutama terkait pembangunan kebun plasma dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah menilai langkah tegas Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan di daerah.
“Ini momentum bagi semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan, untuk membenahi pola hubungan kemitraan dengan masyarakat. Sudah saatnya perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajibannya,” ujarnya belum lama ini.
Siti Nafsiah mengatakan DPRD selama ini menerima berbagai aduan masyarakat dari sejumlah kabupaten mengenai belum terealisasinya kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian agar hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurutnya, kebun plasma bukan hanya menjadi kewajiban administratif perusahaan, tetapi juga merupakan bentuk keadilan ekonomi bagi masyarakat yang wilayahnya menjadi lokasi operasional perkebunan.
Pelaksanaan kewajiban tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar kawasan usaha.
“Kebun plasma bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari asas keadilan sosial. Tanpa plasma, masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Siti Nafsiah.
Ia menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, masih terdapat banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan penyediaan minimal 20 persen lahan untuk kebun plasma.
Apabila seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, akan tersedia tambahan puluhan ribu hektare kebun masyarakat yang berpotensi meningkatkan pendapatan warga desa.
Meski mendukung langkah penegakan aturan, DPRD mengingatkan agar seluruh proses tetap dilaksanakan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pendekatan pembinaan dan klarifikasi dinilai tetap diperlukan agar iklim investasi di daerah tetap terjaga.
“Kami mendukung ketegasan pemerintah, tetapi harus tetap mengedepankan prinsip pembinaan dan klarifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan investasi,” katanya menambahkan.
Selain persoalan plasma, Siti Nafsiah juga menyoroti perlunya sinkronisasi data antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Menurutnya, lemahnya integrasi data menyebabkan masih terdapat perusahaan yang belum terpantau secara optimal dalam pelaksanaan kewajibannya.
Ia mendorong digitalisasi data perizinan, realisasi pembangunan kebun plasma, dan pelaksanaan program CSR agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih transparan.
Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk ikut mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan.
“Dengan sistem digital dan audit terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi sejauh mana perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Siti Nafsiah juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah yang mendorong perusahaan membeli bahan bakar di wilayah Kalimantan Tengah.
Kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sehingga memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini, karena dampaknya langsung terhadap perputaran ekonomi lokal. Uang yang beredar di daerah harus memberikan manfaat kembali untuk masyarakat,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Ia mengingatkan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menjaga infrastruktur daerah, termasuk penggunaan kendaraan dan alat berat sesuai ketentuan tonase jalan.
“Pemerintah daerah sudah membangun infrastruktur dengan biaya besar. Perusahaan harus ikut menjaga dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan mereka,”
“DPRD Kalteng tidak menolak investasi, justru kami mendukung penuh. Namun investasi harus membawa manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta lingkungan,” tutup Siti Nafsiah.(sct)













