BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis, Senin (23/6/2025),
Kegiatan dibuka langsung oleh Plt Asisten Administrasi Umum Setda Barsel, Eko Hermansyah di Aula Sekretariat Daerah dengan peserta sebanyak 74 orang pengelola arsip dari seluruh OPD, termasuk RSUD Jaraga Sasameh dan PDAM.
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barito Selatan, Febrisi Tri Candriani menyampaikan bahwa arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip yang masih dipakai dalam kegiatan instansi.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang sistematis dan sesuai standar sebagai fondasi administrasi yang efektif.
“Memastikan bahwa seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan arsip dinamis, sehingga tercipta keseragaman dalam pengelolaan arsip dan terciptanya tertib arsip,” ujar Febrisi.
Sementara itu, Eko Hermansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa arsip adalah bagian penting dari pembangunan administrasi modern dan akuntabel.
Pengelolaan arsip yang baik akan menopang proses pengambilan keputusan dan memperkuat birokrasi yang transparan.
“Arsip bukan hanya urusan dokumentasi saja, tetapi bagian penting dari fondasi pembangunan administrasi yang modern, akuntabel dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional RI (ANRI), Prihatin Waryatmini, dan Arsiparis Kabupaten Barito Selatan, Yeni Mafica Sari.
Materi yang disampaikan difokuskan pada pemahaman teknis instrumen pengelolaan arsip dinamis agar tercipta sistem kearsipan yang tertib, terstruktur, dan berdaya guna.(sct)