BUNTOK – Bupati Barito Selatan, Dr. H. Eddy Raya Samsuri, S.T., M.M., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Barito Selatan, Selasa (22/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Graha Paripurna DPRD Barsel itu turut dihadiri Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, S.T., M.T. Sidang dipimpin Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, M.M., didampingi Wakil Ketua I Ideham.
Dalam sambutannya, Eddy Raya menjelaskan, penyampaian rancangan perubahan APBD dilakukan setelah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami memberikan penjelasan secara umum dan keterangan terkait latar belakang, dasar pemikiran, sasaran, serta substansi pokok materi Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan,” ungkap Eddy Raya.
Ia mengatakan, penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan Perubahan APBD 2026 disusun dengan pendekatan kinerja dan diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat secara optimal. Penyusunannya juga memperhatikan keseimbangan pembiayaan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta efisiensi anggaran.
Menurut Eddy Raya, rancangan tersebut turut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional dan provinsi yang sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
“Demikian yang dapat saya sampaikan hari ini, sebagai pengantar untuk menjadi dasar pelaksanaan pada mekanisme-mekanisme selanjutnya, dalam tahapan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tutupnya.(sct)



















