UPR Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Pascasarjana

AKADEMIKA19 Dilihat

PALANGKARAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan Direktur Program Pascasarjana UPR periode 2018–2022, Prof. YL, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Pranata Humas Ahli Madya UPR, Despriawan dalam press release menyampaikan bahwa integritas, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan yang baik merupakan komitmen utama dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“UPR telah menerima informasi awal mengenai penetapan status tersangka tersebut melalui media publik. UPR menunggu pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya selaku penegak hukum yang menangani perkara ini,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Pihak kampus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sikap tersebut ujarnya menambahkan, menjadi prinsip yang dipegang UPR dalam menyikapi perkembangan informasi publik beberapa hari terakhir.

Ia kembali menjelaskan, setelah menerima pemberitahuan formal, pihak kampus akan mempelajari dokumen yang disampaikan dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan internal universitas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah menerima pemberitahuan formal, kampus akan mempelajari isi dokumen tersebut dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan internal kampus serta aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Despriawan.

UPR juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya kampus.

Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola organisasi agar berjalan sesuai prinsip good governance.

Sebagai langkah pencegahan, universitas telah secara rutin mengeluarkan surat imbauan dan larangan pungutan di luar ketentuan resmi kepada seluruh sivitas akademika, khususnya pada setiap periode penerimaan mahasiswa baru.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, UPR juga berkomitmen meningkatkan sosialisasi, pelatihan, serta pengawasan di seluruh unit kerja guna memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah terulangnya praktik pelanggaran di lingkungan kampus.

Pihak universitas berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.

Sivitas akademika juga diimbau tetap fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Universitas Palangka Raya mengajak seluruh sivitas akademika untuk tetap menjunjung tinggi nilai profesional akademik, budaya integritas, serta disiplin aparatur sipil negara sambil menghormati proses hukum yang berjalan,” tandas Despriawan.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *