PALANGKA RAYA – Penyusunan regulasi aturan daerah yang tepat, diyakini dapat memperkuat struktur hukum daerah, mendukung pembangunan, serta menjawab tantangan otonomi daerah.
Begitu disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, saat dibincangi terkait efektifitas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya, Sabtu lalu.
Menurut Zaini, jika sejauh ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang adaptif dan relevan sebagai elemen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kemampuan daerah dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan karakteristik lokal adalah indikator keberhasilan otonomi daerah. Terutama, kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, berpotensi besar meningkatkan kesejahteraan.
“Produk hukum yang disusun dengan matang dan mempertimbangkan konteks daerah, maka proses pemerintahan akan berjalan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Terlepas dari itu sebagai bagian dari negara hukum, proses legislasi harus melibatkan berbagai unsur masyarakat, dilakukan secara transparan, dan memastikan kemudahan implementasi dalam kehidupan sehari-hari. Panduan yang konsisten dan selaras dengan peraturan nasional sangat dibutuhkan.
“Seperti saat ini, tentu kami mendorong
eksekutif dan legislatif untuk melakukan
percepatan pembahasan seluruh Raperda yang terdaftar dalam Propemperda Kota Palangka Raya tahun 2025. Dengan harapan, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Zaini. (Juk)