Penjelasan UPR Soal Isu Selisih Kas dan Kedatangan Tim Audit

AKADEMIKA28 Dilihat

PALANGKARAYA – Mengklarifikasi adanya pemberitaan yang beredar di berbagai media mengenai isu yang beredar di ruang publik terkait selisih kas pada laporan keuangan Tahun 2025 dan kedatangan tim pemeriksa dari Inspektorat Jendral Kementrian Pendidikan, Sains dan Teknologi.

Universitas Palangka Raya (UPR) menegaskan bahwa selisih antara laporan keuangan dengan saldo rekening bank yang menjadi sorotan publik merupakan bentuk perbedaan pencatatan administratif dalam sistem Badan Layanan Umum (BLU), bukan indikasi kehilangan atau penyelewengan dana.

Plt. Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman, SH,MM menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan penyimpangan atau selisih kas sebesar Rp10 miliar tidak mencerminkan fakta yang utuh dan objektif sehingga narasi yang berkembang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dimasyarakat.

“Sampai dengan saat ini tidak terdapat temuan resmi yang menyatakan adanya penyelewengan maupun kerugian negara dalam pengelolaan keuangan di UPR,” kata Yahya didampingi Humas, Gustinan Bawi, SE, MSi dan Ketua Tim Keuangan, Nampung, SPd, Rabu (15/04/2025).

Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Sains dan Teknologi ini, kembali menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bukan berarti adanya dana yang hilang atau digunakan secara tidak sah, melainkan bagian dari tahapan proses akuntansi yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Sejumlah faktor yang memengaruhi munculnya selisih pencatatan kas tersebut, antara lain transaksi yang masih dalam proses atau kas dalam perjalanan, belanja yang belum disahkan secara administratif, serta pendapatan yang belum dicatat secara final sesuai mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Sains dan Teknologi yang dilaksanakan selama 10 hari dan baru berakhir pada Selasa 14 April 2026 kemarin terkait pelaporan keuangan Satua Kerja (Satker) di UPR.

Ia menambahkan, audit tersebut juga dilaksanakan secara paralel bersama kantor akuntan publik dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang hingga saat ini masih berlangsung tanpa adanya kesimpulan final.

“Kami menegaskan kembali bahwa penilaian yang bersifat belum final atau belum selesainya proses pemeriksaan, merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan bahwa perbedaan pencatatan tersebut telah diidentifikasi sejak awal tahun anggaran berjalan dan telah ditindaklanjuti melalui langkah-langkah koordinatif dengan instansi terkait.

“Sebagai bentuk langkah nyata, UPR telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan termasuk melalui penyampaian surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tanggal 28 Agustus 2025 kemarin,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa surat tersebut berkaitan dengan permohonan penyesuaian penggunaan saldo awal kas agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan BLU.

Permasalahan ini juga berkaitan dengan keterbatasan mekanisme penganggaran, termasuk belum tersedianya kode akun yang sesuai, serta kebutuhan penyesuaian administratif atas transaksi kerja sama dan kewajiban pengembalian dana kepada pihak terkait.

UPR terus berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan keuangan agar lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sepihak serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap informasi yang belum melalui proses audit secara menyeluruh.

“UPR tentunya berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses audit, menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dan memperkuat sistem pengendalian internal dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tandas Yahya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *