Pemkot Tertibkan PKL RTA Milono, Siapkan Lokasi Relokasi Gratis

Uncategorized26 Dilihat

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan solusi relokasi gratis kepada pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan RTA Milono yang diminta membongkar bangunan usahanya karena berdiri di atas saluran drainase.

Tenggat waktu 7×24 jam diberikan kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum penertiban dimulai pada Senin, 23 Juni 2025.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menjelaskan bahwa penataan ini bertujuan menjaga fungsi saluran air sekaligus menegakkan aturan pemanfaatan ruang kota. Langkah tersebut menurutnya dilakukan secara persuasif dengan alternatif lokasi usaha telah disiapkan.

“Kami bersama pemilik lahan Pasar Sabangau Jaya telah menyediakan tempat berjualan gratis selama tiga bulan bagi para PKL terdampak. Ini solusi konkret untuk mendukung usaha warga tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” ujar Berlianto usai apel gabungan, Senin (16/6/2025).

Berlianto menyebut, relokasi ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan kota yang tertib dan layak huni.

Penertiban akan melibatkan Dinas PUPR serta Dinas Perkim untuk menata ulang drainase dan akses pedestrian.

“Langkah ini meniru pola penataan yang sudah berhasil dilakukan di Jalan Seth Adji, Adonis Samad, dan G. Obos. Prinsipnya, semua pihak dilibatkan dan diberi solusi, bukan hanya ditertibkan,” tambahnya.

Ia juga meminta para pedagang yang belum merespons imbauan sebelumnya agar segera berkoordinasi dengan pemilik lahan di belakang drainase, guna mendapatkan titik berjualan yang sesuai dengan ketentuan.

“Kalau setelah tenggat waktu masih ditemukan pelanggaran, kami akan lakukan tindakan penertiban sesuai prosedur. Tapi kami tetap berharap semua bisa selesai dengan baik melalui pendekatan persuasif,” pungkasnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *