PANGKALAN BUN – Menindaklanjuti amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sinkronisasi dan Penyelarasan Daftar Usulan RKP Desa dan Perencanaan Pembangunan Kelurahan Tahun 2026.
Sekretaris DPMD Kobar, Anto Setiawan menjelaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
“Daftar usulan RKP Desa dan Perencanaan Pembangunan Kelurahan menjadi materi utama dalam Musrenbang tingkat kecamatan. Maka perlu verifikasi dan sinkronisasi agar program yang dirancang desa selaras dengan perencanaan daerah serta nasional,” jelasnya.
Sinkronisasi ini ujarnya menambahkan, dibagi dalam tiga kategori, yakni Bidang Pembangunan Infrastruktur, Bidang Perekonomian dan Pertanian, serta Bidang Pembangunan Manusia.
Masing-masing bidang dipimpin oleh kepala bidang terkait dari DPMD dan didampingi tim dari Bappedalitbang.
Anto berharap, melalui proses ini, setiap usulan desa dan kelurahan dapat diprioritaskan sesuai kebutuhan dan skala urgensi di lapangan.
Kegiatan ini melibatkan 29 OPD teknis, camat, tenaga pendamping P3MD, serta peserta sinkronisasi dari seluruh desa dan kelurahan di Kobar.(*/sct)