Pemkab Barito Utara Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

BARITO UTARA36 Dilihat

MUARA TEWEH – Melalui penerbitan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara terus memperkuat komitmennya dalam mempercepat layanan publik, khususnya di bidang perizinan dan nonperizinan,

Dengan adanya aturan baru ini, seluruh proses perizinan usaha dan layanan nonperizinan kini terpusat di DPMPTSP, sehingga lebih sederhana, terintegrasi, dan efisien.

“Perbup ini tidak hanya soal percepatan pelayanan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif,” ujar Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah, baru-baru ini.

Ia menegaskan, mekanisme baru tersebut akan mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan tanpa prosedur yang berbelit-belit.

Dengan mekanisme yang lebih sederhana, pelaku usaha bisa lebih fokus menjalankan bisnis tanpa terbebani urusan administrasi yang panjang.

Jufriansyah menjelaskan, Perbup Nomor 20 Tahun 2024 menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang sudah tidak relevan dengan kebijakan nasional terkini, terutama pasca lahirnya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017. Adapun kewenangan yang kini berada di bawah DPMPTSP meliputi:

  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS, seperti sektor pertanian, perikanan, perdagangan, transportasi, pariwisata, kesehatan, dan ketenagakerjaan.

  • Perizinan Penunjang Usaha, termasuk energi, kelautan, serta pekerjaan umum.

  • Perizinan dan Nonperizinan Non-Usaha, mencakup bidang pendidikan, sosial, lingkungan hidup, serta pelayanan administratif seperti rekomendasi dan registrasi.

Menurutnya, penyederhanaan birokrasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Barito Utara.

“DPMPTSP siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap dukungan dari seluruh perangkat daerah agar implementasi Perbup ini berjalan lancar,” tegas Jufriansyah.

Pemkab Barito Utara optimistis regulasi ini akan memperkuat daya saing daerah, mendorong pertumbuhan investasi, serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat melalui pelayanan publik yang cepat, pasti, dan transparan.
(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *