Operasi Gabungan Jaring 44 Kendaraan Tunggak Pajak

PALANGKA RAYA82 Dilihat

PALANGKARAYA – Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan di Jalan Garuda, Kota Palangka Raya, berhasil menjaring ratusan kendaraan.

Kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil operasi, petugas memeriksa sebanyak 460 kendaraan yang melintas di lokasi kegiatan. Dari jumlah tersebut, ditemukan 44 kendaraan yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kendaraan yang menunggak pajak terdiri atas 34 unit kendaraan roda dua dan 10 unit kendaraan roda empat. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pendataan petugas, total perkiraan tagihan pajak kendaraan yang menunggak mencapai Rp39.501.800. Nilai tersebut berasal dari tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp13.198.900 dan kendaraan roda empat sebesar Rp26.302.900.

Kegiatan penertiban ini melibatkan sejumlah instansi terkait yang tergabung dalam operasi gabungan guna memastikan pelaksanaan pemeriksaan berjalan tertib dan lancar.

Selain melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan operasi terpadu tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penegakan aturan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

“Operasi terpadu ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan upaya edukasi untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Emi, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan perlu terus ditingkatkan.

Ia menilai kepatuhan membayar pajak tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah.

Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memperoleh informasi terkait kewajiban perpajakan serta mekanisme pembayaran yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

“Ke depan, operasi serupa akan terus digencarkan secara berkala di berbagai titik strategis demi memastikan tingkat kepatuhan pajak di Palangka Raya tetap optimal,” tutupnya Emi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *