PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menempati drainase di sepanjang Jalan RTA Milono.
“Bangunan yang berdiri di atas drainase jelas melanggar aturan, dan jika dibiarkan akan mengganggu aliran air serta kebersihan kota,” ujar Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto Senin (16/6/2025).
Penertiban menyasar kawasan dari bundaran kecil hingga Surung yang selama ini dipenuhi lapak semi permanen.
Sosialisasi dan pemberian surat peringatan telah dilakukan sejak pekan ini. Sementara, penertiban dijadwalkan berlangsung selama 7 x 24 jam ke depan.
Berlianto menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat humanis. Para pedagang tidak hanya diberi peringatan, tetapi juga solusi konkret berupa relokasi ke Pasar Sabangau Jaya tanpa dipungut biaya selama tiga bulan pertama.
“Kami bekerja sama dengan pemilik Pasar Sabangau Jaya untuk menyediakan tempat jualan yang lebih layak dan tidak melanggar aturan,” jelasnya.
Rencana pembongkaran fisik akan dimulai pada Senin, 23 Juni 2025, melibatkan unsur keamanan dan petugas teknis.
Seluruh proses dirancang agar berlangsung tertib dan tidak menimbulkan keresahan warga.
“Ini bagian dari penataan kota menuju ruang publik yang nyaman, bersih, dan tertib,” tutup Berlianto.(sct)