PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah turut berpartisipasi dalam Kalteng Expo Tahun 2026 melalui stan layanan OJK yang bersinergi dengan anggota Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut telah dikunjungi sebanyak 124 pengunjung selama pelaksanaan expo sejak 17 hingga 23 Mei 2026.
Partisipasi OJK dalam Kalteng Expo menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui berbagai layanan dan edukasi sektor jasa keuangan yang aman dan legal.
Pada kegiatan tersebut, OJK bersama FKIJK Kalimantan Tengah menghadirkan layanan konsultasi keuangan, edukasi keuangan, akuisisi pembukaan rekening perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank.
Selain itu, masyarakat juga mendapatkan edukasi terkait pelindungan konsumen dan pengenalan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Asisten Direktur Senior Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Andrianto Suhada mengatakan bahwa penguatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen menjadi langkah penting dalam membangun masyarakat yang lebih bijak, waspada, dan terlindungi di sektor jasa keuangan.
“Masyarakat perlu memahami manfaat dan risiko setiap produk atau layanan keuangan, serta memastikan aspek legal dan logis sebelum mengambil keputusan,”
“Kewaspadaan terhadap investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan berbagai modus penipuan atau scam perlu terus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran yang tidak wajar maupun permintaan data pribadi yang mencurigakan,” kata Andrianto, Kamis (22/5/2026).
Ia menjelaskan, maraknya berbagai modus penipuan keuangan saat ini memerlukan peningkatan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi maupun layanan keuangan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Menurut Andrianto, masyarakat juga perlu memastikan legalitas produk dan lembaga jasa keuangan sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi kepada pihak tertentu.
Selain memberikan edukasi terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, OJK juga memperkenalkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai salah satu langkah penguatan pelindungan konsumen terhadap berbagai modus kejahatan keuangan digital.
Melalui kegiatan tersebut, OJK Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal resmi OJK apabila membutuhkan layanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait sektor jasa keuangan.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi OJK melalui Kontak OJK 157 atau melalui kontak157.ojk.go.id untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan terkait sektor jasa keuangan,” ujar Andrianto menambahkan.
Pihaknya berharap Kegiatan tersebut menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengenali, memilih, dan memanfaatkan produk maupun layanan jasa keuangan secara legal, aman, bijak, dan sesuai kebutuhan.(sct)

















