JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat sekaligus memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi bersama Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta.
Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun terhitung sejak 6 Juli 2026 dan merupakan pembaruan atas nota kesepahaman yang telah terjalin sejak tahun 2020.
Kerja sama yang diperbarui itu mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi, pemanfaatan narasumber dan tenaga ahli, kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lain sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembaruan nota kesepahaman tersebut merupakan respons terhadap dinamika perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan mampu memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian,”
“Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Friderica menjelaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sektor jasa keuangan yang harus dijaga melalui penerapan prinsip transparansi, integritas, dan persaingan usaha yang sehat.
Oleh sebab itu, kolaborasi antara OJK dan KPPU diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pengembangan sektor jasa keuangan dengan penguatan pelindungan konsumen.
Ia menilai kerja sama tersebut juga menjadi sarana memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan baru seiring meningkatnya kompleksitas aktivitas ekonomi dan perkembangan layanan keuangan berbasis digital yang terus berkembang.
Disisi lain, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyambut baik penguatan sinergi antara kedua lembaga. Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan pengawasan dan koordinasi antarlembaga secara lebih kuat.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Fanshurullah menegaskan, nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi OJK dan KPPU menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.
Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.(sct)
















