KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen memperkuat sistem validasi data sosial secara digital guna memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) berjalan transparan dan tepat sasaran.
Bupati Katingan, Saiful mengatakan, penerapan DTSEN menjadi tonggak penting dalam pembenahan tata kelola bansos agar seluruh data penerima manfaat berbasis pada satu sistem yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan data tunggal, setiap program sosial dapat disalurkan secara efisien dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kita ingin memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemutakhiran data DTSEN menjadi kunci agar tidak ada lagi data ganda, penerima fiktif, atau warga miskin yang terlewat,” tegas Bupati Saiful di Kasongan, Jumat (24/10/2025).
Dijelaskanya, langkah ini dilaksanakan sejalan dengan kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, DTSEN memuat data 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah yang ditetapkan secara resmi oleh Menteri Sosial setiap bulan.
Basis data terpadu ini menjadi fondasi bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan program bantuan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan secara lebih tepat dan berkelanjutan.
Untuk mendukung implementasinya, pemerintah daerah mendorong peran aktif perangkat desa dan kelurahan dalam melakukan verifikasi dan validasi data melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Seluruh proses dilakukan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
“Data sosial bukan sekadar angka. Di baliknya ada nasib keluarga yang bergantung pada ketepatan kita dalam memperbarui dan memvalidasi data. Karena itu, desa dan kelurahan harus terus menjaga akurasi datanya,” ujarnya.
Saiful juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam jadwal pemutakhiran. Setiap usulan bansos dilakukan antara tanggal 1 hingga 11 setiap bulan, sementara pembaruan DTSEN dapat dilakukan setiap hari dengan batas waktu (cutoff) di tanggal 11.
Dokumen pendukung seperti berita acara musyawarah desa atau SPTJM wajib diunggah dalam sistem sebagai bukti administrasi.
Ia memastikan, Dinas Sosial Kabupaten Katingan bersama pendamping PKH, TKSK, dan bidang teknis terkait akan terus melakukan pendampingan agar proses validasi data berjalan optimal.
Menurutnya, keberhasilan pembaruan data sosial sangat bergantung pada kolaborasi lintas instansi dan komitmen bersama menjaga integritas data.
“Data yang valid akan membuat kebijakan sosial lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi wujud nyata tanggung jawab kita dalam memastikan keadilan sosial bagi semua,” tandas Saiful. (sct)
















