KASONGAN – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Katingan menyatakan setuju terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Wahidin, dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar Rabu (13/8/2025).
“Berdasarkan hasil pembahasan, Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Wahidin.
Dalam laporannya, ia menyampaikan realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp1,585 triliun, meliputi PAD Rp68,168 miliar, transfer pemerintah pusat Rp1,456 triliun, transfer antar daerah Rp52,166 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp8,061 miliar.
Belanja daerah pada periode yang sama tercatat Rp1,587 triliun dengan defisit Rp1,945 miliar. Namun, penerimaan pembiayaan sebesar Rp56,623 miliar menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp54,678 miliar.
Gerindra menilai optimalisasi PAD masih menjadi pekerjaan rumah, terutama melalui intensifikasi pajak daerah dan peningkatan kinerja BUMD.
Sementara itu, efektivitas pelaksanaan program di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar harus terus diperkuat.
“Pemkab Katingan juga perlu mengendalikan anggaran agar tidak digunakan untuk pembiayaan yang tidak produktif,” tambah Wahidin.(sct)