JAKARTA – Melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyederhanakan sejumlah ketentuan dalam industri pergadaian, terutama terkait perizinan dan tata kelola bagi pelaku usaha di tingkat kabupaten/kota.
Aturan baru ini sekaligus menjadi bagian dari strategi memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan mempercepat inklusi keuangan nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam press releasenya menyampaikan bahwa perubahan regulasi menjadi penting mengingat kebutuhan pendanaan masyarakat terus meningkat, sementara sebagian masih belum dapat mengakses layanan keuangan formal.
“Pergadaian adalah salah satu instrumen pembiayaan tercepat dan paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, regulasinya harus adaptif dan memberi ruang berkembang, tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Di dalam aturan baru ini, OJK fokus melakukan penyesuaian pada beberapa aspek supaya pelaku usaha pergadaian lebih mudah memulai usaha dan meningkatkan efisiensi layanan.
Salah satu pembaruan terbesar adalah penyederhanaan izin usaha bagi pelaku yang telah beroperasi di tingkat kabupaten/kota namun belum memiliki izin resmi dari OJK.
Model perizinan yang lebih ringkas ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi ribuan pelaku usaha gadai yang masih berada di luar sistem.
Selain perizinan, OJK juga menyesuaikan sejumlah ketentuan teknis, antara lain pengaturan rangkap jabatan penaksir, kemudahan penilaian pinjaman berbasis data debitur yang tidak material, serta percepatan rekomendasi dalam proses pencatatan efek.
Tidak hanya itu, perusahaan pergadaian berskala nasional kini diberikan peluang untuk membuka kantor cabang di luar negeri. “Industri pergadaian perlu memiliki daya saing global, tidak hanya domestik,” pungkasnya menambahkan.
Regulasi baru ini juga memberi perhatian serius pada pengembangan pergadaian syariah. Ketentuan terbaru membuka ruang pendanaan yang lebih luas dari entitas konvensional, menyederhanakan penggunaan akad syariah, serta memberi dukungan bagi pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).
Kerja sama pendanaan bersama antara perusahaan konvensional dan LJK syariah juga diperluas melalui skema joint financing.
POJK 29/2025 resmi berlaku sejak 26 November 2025 dan menjadi landasan penting dalam memenuhi amanat Undang-Undang P2SK.
Sejalan dengan itu, OJK kembali mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan sebelum batas waktu 12 Januari 2026.
OJK menegaskan bahwa kepatuhan perizinan menjadi kunci menjaga integritas industri pergadaian serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan gadai.
“Regulasi ini akan menciptakan industri pergadaian yang lebih sehat, kompetitif, dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya.(sct)






