Perkuat Ekonomi Nasional, OJK Dukung Implementasi PP DHE SDA

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan meningkatkan cadangan devisa, memperkuat perekonomian nasional, serta menarik minat eksportir dengan berbagai insentif yang ditawarkan.

“OJK berperan dalam mengomunikasikan kebijakan ini kepada industri perbankan agar dapat diimplementasikan secara efektif. kita juga mendorong perbankan Indonesia untuk mengakomodir penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga kondisi likuiditas bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing,” ujar Dian, Jumat.

Dalam perubahan kebijakan ini lanjut Dian, eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 wajib menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dengan persentase tertentu.

Untuk sektor minyak dan gas bumi, kewajiban retensi adalah 30 persen selama minimal tiga bulan, sedangkan sektor pertambangan selain migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan.

“Kebijakan ini bertujuan memperkuat pasokan valuta asing dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, serta mendukung ketahanan ekonomi nasional,” tambahnya.

OJK berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal.

Salah satunya melalui mekanisme pemantauan efektif selama masa retensi DHE serta pemanfaatan insentif pemerintah, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan.

Selain itu, OJK telah menerbitkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penilaian kualitas aset perbankan.

Dimana dalam aturan ini, dana DHE SDA dapat dijadikan agunan tunai dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) selama memenuhi persyaratan tertentu.

“Koordinasi antara pemerintah, BI, dan OJK yang telah terjalin baik akan memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan optimal dan membawa manfaat bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *