PURUK CAHU – Pemerintah Desa Bahitom bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Observasi Pelaksanaan Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi (DAK) yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Bahitom, Selasa (4/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Kalteng, Hensli K, beserta tim, Kepala Desa Bahitom, Tuni, Sekretaris Desa Pahrul Gunawan, serta perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Inspektorat Provinsi Kalteng, Hensli K menjelaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi serta untuk membangun sistem pemerintahan desa yang lebih baik dan bersih.
“Program Desa Anti Korupsi ini merupakan langkah konkret dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa. Kami berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa hingga warga, dapat berperan aktif dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas. Dengan komitmen bersama, kita bisa menciptakan desa yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan penandatanganan Deklarasi Desa Anti Korupsi Desa Bahitom oleh seluruh peserta yang hadir, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung program tersebut.(sct)