Bapenda Pastikan TKB Bebas Tagihan Pajak Selama Tutup Pasca Kebakaran

PALANGKA RAYA46 Dilihat

PALANGKARAYA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani memastikan tidak ada penagihan pajak terhadap Kafe Titik Kopi Bumi (TKB) selama usaha tersebut masih tutup akibat musibah kebakaran.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi di media sosial yang menyoroti dugaan penagihan pajak kepada pihak kafe pascakebakaran.

Bapenda Kota Palangka Raya menyampaikan bahwa Kewajiban pajak akan disesuaikan kembali setelah usaha beroperasi secara normal dan tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terlepas dari benar atau tidaknya informasi yang beredar, saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf apabila benar terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dari staf kami dan saya juga turut berduka atas musibah yang dirasakan beberapa waktu lalu,”

“Kami terbuka terhadap setiap kritik dan masukan yang membangun sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan pelayanan publik,” ujar Emi.

Selain itu, ia juga menegaskan siap memberikan sanksi sesuai aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh staf Bapenda dalam menjalankan tugas di lapangan.

Menurutnya, Bapenda selalu terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Setiap laporan maupun kritik akan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kepada wajib pajak semakin baik.

Emi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada staf yang disebut dalam informasi yang beredar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, staf tersebut tidak melakukan penagihan pajak, melainkan menjalankan tugas pengawasan berupa verifikasi dan pembaruan data wajib pajak.

“Dari hasil klarifikasi, kemungkinan terjadi miskomunikasi. Staf tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan. Ia hanya bertugas melakukan pencocokan dan pembaruan data pajak terhadap beberapa tempat usaha, salah satunya Kafe TKB,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa hingga Jumat sebelumnya, data dalam sistem Bapenda masih mencatat Kafe TKB sebagai wajib pajak aktif karena belum ada pembaruan data pascakebakaran yang disampaikan secara resmi oleh pihak pengelola usaha.

Oleh sebab itu, tim pengawasan melakukan komunikasi dan verifikasi langsung dengan pemilik usaha guna memastikan kondisi terbaru yang akan menjadi dasar pembaruan data di sistem.

Langkah tersebut dilakukan agar tersedia dasar administrasi yang sah untuk penghentian sementara atau penghapusan kewajiban pajak selama usaha tidak beroperasi.

Selain melakukan verifikasi, staf yang bertugas juga telah menyampaikan alternatif kepada pihak kafe untuk mengajukan surat resmi ke Bapenda guna mempercepat proses pembaruan data dan penyesuaian kewajiban perpajakan sesuai kondisi yang sebenarnya.

Dirinya menegaskan bahwa Bapenda tidak dapat secara sepihak menghapus atau menghentikan kewajiban pajak tanpa melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.

Seluruh proses harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena itu melanggar ketentuan. Yang dapat kami lakukan adalah membantu pelaku usaha melalui proses pembaruan data agar kewajiban pajak dapat disesuaikan secara resmi sesuai prosedur,” katanya menambahkan.

Untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut, Bapenda berencana memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak dalam waktu dekat.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang musyawarah untuk meluruskan informasi sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

Bapenda bersama tim terpadu akan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal melalui pendekatan pelayanan yang humanis dan sesuai regulasi.

Peningkatan PAD tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Palangka Raya.

“Komitmen kami tetap sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendorong peningkatan PAD demi kemajuan pembangunan daerah,” tandas Emi. (sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *