PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 311 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal hingga 28 Februari 2026, yang terdiri dari 52 kasus investasi ilegal dan 259 kasus pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Data tersebut dihimpun melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) di wilayah Kalimantan Tengah yang terus memantau dan menangani berbagai laporan masyarakat terkait praktik keuangan ilegal.
“Sebanyak 311 pengaduan terdiri dari 52 pengaduan terkait investasi ilegal dan 259 pengaduan terkait pinjaman online ilegal di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz belum lama ini.
Berdasarkan jenis kelamin, mayoritas pengaduan berasal dari perempuan dengan persentase sebesar 68 persen, sementara laki-laki sebesar 32 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa perempuan menjadi kelompok yang cukup rentan terhadap praktik keuangan ilegal, khususnya pinjol ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin.
Adapun lima modus investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan meliputi money games, jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi penawaran investasi berizin, penawaran pendanaan, serta perdagangan kripto ilegal.
“Modus-modus ini terus berkembang dan memanfaatkan rendahnya literasi keuangan masyarakat untuk menarik korban,” lanjutnya menambahkan.
Selain itu, berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), tercatat sebanyak 3.251 aduan di Kalimantan Tengah selama periode November 2024 hingga 28 Februari 2026.
Sebaran laporan tertinggi berasal dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Utara.
Tingginya jumlah aduan ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal, sekaligus menunjukkan masih maraknya praktik penipuan di sektor keuangan.
Ke depan, OJK Kalimantan Tengah akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu mempercepat perluasan akses keuangan hingga menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.
“Melalui upaya yang terarah dan berkelanjutan, OJK optimistis sektor jasa keuangan dapat semakin berperan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” tandasnya.(sct)


















