UPR Jadi Lokus Strategis Bahas Revisi RUU Sisdiknas

AKADEMIKA27 Dilihat

PALANGKARAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) menjadi salah satu pusat diskusi penting dalam proses penyusunan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), ditandai dengan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI yang menggelar dialog publik bersama civitas akademika UPR, Kamis (6/11/2025).

Pertemuan yang digelar di Aula Rahan Gedung Rektorat UPR itu dipimpin Ketua Tim Panja, Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si serta dihadiri jajaran anggota Komisi X DPR RI dan perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam sambutannya, Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si menyampaikan apresiasi dan merasa sangat terhormat karena sudah disambut dengan hangat dan sangat luar biasa oleh Pak Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran besert jajaran dan Rektor UPR, Prof.Dr.Ir. Salampak M.S dan jajaran.

“Kami berharap silaturahmi dan dialog ini membawa banyak masukan konstruktif terhadap RUU Sisdiknas yang sedang kami bahas. Revisi ini penting karena banyak persoalan tata kelola pendidikan yang perlu diperbaiki secara menyeluruh,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi X ini menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI telah mengidentifikasi sedikitnya 10 persoalan utama pendidikan nasional, mulai dari ketimpangan tata kelola, mekanisme evaluasi pembelajaran, hingga pengawasan sektor pendidikan, yang menjadi dasar pentingnya revisi UU Sisdiknas secara komprehensif.

Dirinya menegaskan bahwa UPR menjadi satu dari tiga perguruan tinggi yang diminta memberikan masukan secara langsung oleh Komisi X, sebagai langkah memastikan perspektif akademik daerah turut masuk dalam proses penyusunan undang-undang.

“Kami ingin memastikan perspektif akademik dari daerah masuk ke dalam proses penyusunan undang-undang ini. Itu sebabnya UPR menjadi salah satu locus penting dialog,” katanya menambahkan.

Menurutnya, pembahasan RUU Sisdiknas telah memasuki tahap mendalam bersama para ahli dan pemangku kepentingan, yang mana naskah akademiknya sudah masuk dalam pembahasan pasal 43 hingga pasal 51, dengan fokus pada penyatuan regulasi melalui metode kodifikasi agar seluruh aturan pendidikan berada dalam satu payung hukum yang sistematis.

Anggota Fraksi PKS DKI Jakarta II ini menambahkan bahwa revisi juga akan memperkuat eksistensi pendidikan keagamaan dan pesantren secara lebih eksplisit dalam kerangka pendidikan nasional, seiring dengan kebutuhan memperbaiki tata kelola dan memperjelas ruang regulasi yang selama ini berjalan secara terpisah.

“Pendidikan adalah urusan kita bersama. Karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan agar regulasi baru ini benar-benar menjawab tantangan pendidikan nasional kedepanya,” tandas Kurniasih.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Rektor UPR, Prof.Dr.Ir. Salampak, M.S, beserta jajaran, beserta sejumlah Rektor Perguruan Tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Kalimantan Tengah.

Hadir pula Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik beserta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *