PALANGKARAYA – Keluhan masyarakat terhadap juru parkir liar yang mematok tarif diatas ketentuan mendapat sorotan dari kalangan legislatif Kota Palangkaraya.
Seperti yang disampaikan, Anggota DPRD Kota Palangkaraya, Nenie A Lambung bahwa pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk menanggapi keresahan dari masyarakat ini.
“Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dengan Instansi terkait, diharapkan sistem parkir di Palangka Raya dapat menjadi lebih tertib dan adil,” kata Nenie, Selasa (01/10/2024).
Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan secara jelas. Tarif untuk kendaraan truk gandeng, bus, dan mobil box adalah Rp10.000, kendaraan roda tiga Rp2.500, sepeda motor Rp2.000, serta gerobak dan becak Rp1.000.
Dirinya juga meminta agar Pemerintah Kota Palangkaraya dapat memperketat pengawasan terhadap area parkir, menyusul meningkatnya praktik juru parkir liar dan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah atau perda tersebut.
“Jika ada penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan, tindakan tegas harus diambil,” tegas Kader Ketua DPD PDIP Kota ini.(d2)