Saiful Pastikan Penyaluran Bansos di Katingan Tepat Sasaran

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan memperkuat tata kelola bantuan sosial dengan memastikan seluruh program berjalan tepat sasaran dan berbasis data tunggal yang valid.

Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.

Bupati Katingan, Saiful menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam membangun sistem penyaluran bantuan sosial yang transparan, adil, dan berkeadilan sosial.

“Kita ingin memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemutakhiran data DTSEN menjadi kunci agar tidak ada lagi data ganda, penerima fiktif, atau warga miskin yang terlewat,” ujar Saiful belum lama ini.

Ia menjelaskan, DTSEN merupakan fondasi utama dalam penyaluran bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat, yang mencakup 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah (desil 1–5).

Data ini ditetapkan secara resmi oleh Menteri Sosial setiap bulan, dan menjadi acuan bagi seluruh program perlindungan sosial di daerah.

Saiful menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Seluruh proses dilakukan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) yang terhubung langsung dengan Kementerian Sosial.

“Data sosial bukan sekadar angka. Di baliknya ada nasib keluarga yang bergantung pada akurasi kita dalam memperbarui data. Karena itu, desa dan kelurahan harus memastikan datanya selalu mutakhir dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh petugas mengikuti jadwal pemutakhiran data secara disiplin, di mana usulan bantuan sosial dilakukan setiap tanggal 1–11 setiap bulan, sementara pembaruan data DTSEN dapat dilakukan setiap hari hingga batas waktu (cutoff) tanggal 11.

Dokumen pendukung seperti hasil musyawarah desa atau SPTJM wajib diunggah ke sistem saat finalisasi.

Menurutnya, Pemkab Katingan telah menugaskan Dinas Sosial bersama pendamping PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk terus melakukan pendampingan teknis dan koordinasi lintas sektor agar proses pemutakhiran berjalan lancar dan berkelanjutan.

“Data yang akurat akan membuat bantuan sosial lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan. Ini bukan hanya urusan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya lagi.

Saiful berharap, implementasi DTSEN di Kabupaten Katingan dapat menjadi contoh pengelolaan data sosial yang kredibel dan akuntabel, sekaligus memperkuat upaya percepatan penghapusan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.

“Transparansi dan ketepatan sasaran menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *