JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini menjadi instrumen hukum penting bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa POJK tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“POJK ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi OJK untuk mengajukan gugatan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan bahwa gugatan oleh OJK diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional atau legal standing yang diatur dalam undang-undang, dan bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Gugatan dilakukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Ismail juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan gugatan tersebut, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Selain itu, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga putusan pengadilan dilaksanakan.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi gugatan oleh OJK dapat berjalan efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025 tersebut mengatur sejumlah substansi penting, antara lain kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, tujuan pengajuan gugatan, mekanisme pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga kewajiban pelaporan atas pelaksanaan putusan.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat semakin kuat, sekaligus mendorong terciptanya sektor jasa keuangan yang adil, berintegritas, dan terpercaya.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam memastikan hak-hak konsumen terlindungi serta membangun kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.(sct)

















