Operasi FRONTIER+ Ungkap Ribuan Pelaku Penipuan Lintas Negara

EKONOMI & BISNIS100 Dilihat

JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas anti penipuan dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada berhasil mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan keuangan lintas negara melalui Operation FRONTIER+ yang berlangsung pada 10 Maret hingga 7 Mei 2026.

Operasi terpadu tersebut digelar sebagai langkah memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menghadapi kejahatan penipuan lintas negara yang semakin berkembang dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan di berbagai negara.

Kegiatan yang melibatkan lebih dari 3.200 personel itu menyasar berbagai modus penipuan, mulai dari penipuan belanja daring, penipuan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, hingga modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.

“Operasi bersama ini menjadi wujud nyata komitmen lintas negara dalam memperkuat kerja sama pemberantasan penipuan keuangan yang semakin kompleks dan terorganisir,”

“Sinergi antarotoritas menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Operation FRONTIER+, Minggu (25/05/2026).

Dari hasil operasi tersebut, otoritas Anti Scam Centre bersama aparat penegak hukum berhasil menangkap sebanyak 3.018 orang dengan rentang usia antara 13 hingga 85 tahun.

Selain itu, sebanyak 7.553 orang lainnya juga tengah diselidiki karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara.

Operasi FRONTIER+ juga berhasil mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar 752 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp13,229 triliun.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya dampak kejahatan penipuan terhadap masyarakat dan sistem keuangan global.

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, aparat juga membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas penipuan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan sekaligus mencegah kerugian yang lebih besar.

Dalam operasi yang sama, aparat berhasil mengamankan dana hasil kejahatan senilai lebih dari 161 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,832 triliun.

Dana tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban.

Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari peran platform kolaborasi internasional FRONTIER+ yang dibentuk sebagai wadah koordinasi dan pertukaran informasi lintas negara.

Platform tersebut melibatkan perwakilan anti scam centre dari 14 yurisdiksi, yakni Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

Melalui FRONTIER+, pertukaran informasi dan intelijen dapat dilakukan secara real-time sehingga memudahkan identifikasi jaringan pelaku, pelacakan aliran dana, serta pelaksanaan operasi bersama secara berkala.

Platform tersebut juga akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global.

Sejalan dengan meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, dan kata sandi.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi yang tersedia. Kolaborasi antara otoritas dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan terhadap ancaman penipuan yang semakin canggih dan terorganisir.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *