OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal 

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan persyaratan Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI), melalui serangkaian penyesuaian kebijakan bersama Self Regulatory Organization (SRO).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa sejak awal Januari 2026 Bursa Efek Indonesia telah mempublikasikan data kepemilikan saham secara lebih komprehensif, termasuk pengungkapan kepemilikan di atas dan di bawah lima persen berdasarkan kategori investor.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional,” ujar Mahendra dalam jumpa pers di Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).

Mahendra menjelaskan, OJK juga akan memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah lima persen yang dilengkapi kategori investor dan struktur kepemilikan.

Selain itu, SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan free float minimum sebesar 15 persen dengan penguatan transparansi, disertai pengawasan ketat serta penerapan exit policy bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan.

OJK turut meminta SRO menyampaikan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) emiten pasar modal kepada MSCI sebagai bagian dari penguatan integritas pasar.

“Ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung agar seluruh proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu,” tegas Mahendra.

Menurutnya, masukan MSCI menunjukkan saham-saham Indonesia tetap diminati untuk masuk indeks global, yang menandakan pasar modal nasional memiliki potensi besar dan layak investasi bagi investor internasional.

OJK memastikan seluruh penyesuaian akan dilaksanakan hingga final sesuai dengan yang diharapkan MSCI.

Seiring dinamika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), OJK bersama BEI terus memantau kondisi pasar dan menyiapkan instrumen stabilisasi, antara lain buyback saham tanpa RUPS, trading halt, serta penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB).

Melalui konsistensi reformasi dan kepastian kebijakan, OJK menegaskan komitmennya menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia di tengah tantangan global.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *