JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan, sejalan dengan pesatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.
Penguatan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 30/2025) serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa penerbitan POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi.
“Pengaturan ini diperlukan untuk memastikan pertumbuhan industri ITSK berjalan secara prudent dan berintegritas di tengah meningkatnya kompleksitas model bisnis,” ujarnya.
POJK 30/2025 berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
Regulasi ini mengatur penguatan struktur pengurus, penerapan manajemen risiko secara menyeluruh, serta kewajiban pelaporan tata kelola dan profil risiko secara berkala sebagai instrumen pengawasan berkelanjutan.
Selain itu, OJK juga menerbitkan SEOJK 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital guna memperkuat prinsip kehati-hatian dan perencanaan usaha yang terstruktur.
Rencana bisnis tersebut memuat sasaran usaha, strategi pencapaian, proyeksi keuangan, serta target produk, konsumen, dan nilai transaksi bagi pedagang aset keuangan digital.
Melalui penerbitan kedua regulasi tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital agar mampu berkontribusi nyata terhadap stabilitas sistem keuangan serta peningkatan inklusi keuangan nasional.(sct)

















