OJK Perkuat Kolaborasi Berantas Scam Dan Judi Online Nasional Bersama Perbankan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat kolaborasi dalam memberantas scam dan judi online melalui pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap sistem keuangan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.

Komitmen  ini ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang digelar di Kantor OJK, Jakarta.

Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian dan lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam forum tersebut juga disampaikan deklarasi bersama mengenai langkah-langkah untuk menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta memperkuat perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online dan berbagai kejahatan keuangan lainnya.

“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, Selasa (14/7/2026).

Friderica menegaskan, tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga stabilitas industri, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital.

Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara regulator, pemerintah, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan berintegritas.

Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.

Menurutnya, industri perbankan perlu menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi untuk menghadapi semakin kompleksnya ancaman kejahatan digital.

“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi,”

“Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,” tambah Friderica.

Dirinya mencontohkan kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai salah satu bentuk sinergi antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan dalam memperkuat pelindungan masyarakat dari penipuan keuangan digital.

Hingga pelaksanaan forum, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Di sisi lain, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian sepanjang 2025 meningkat 260,03 persen.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.

Meutya juga menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, termasuk aliran dana yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *