JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat agenda reformasi penguatan integritas pasar modal Indonesia melalui pertemuan dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) guna membahas tindak lanjut kebijakan strategis, termasuk peningkatan porsi free float saham menjadi 15 persen.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa diskusi yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia tersebut berlangsung konstruktif dan mencerminkan dukungan kuat emiten terhadap arah kebijakan reformasi pasar modal nasional.
“Para emiten melalui AEI menyampaikan komitmen dukungan yang komprehensif terhadap kebijakan peningkatan free float, serta pilar-pilar lain dalam penguatan integritas pasar modal,” ujar Hasan.
Hasan menegaskan, kebijakan free float merupakan bagian integral dari reformasi pasar modal untuk memperkuat struktur pasar, meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor publik, serta mendorong tata kelola emiten yang lebih baik dan transparan.
Menurutnya, penerapan free float yang lebih memadai akan meningkatkan partisipasi publik dalam kepemilikan saham, memperkuat kontrol publik terhadap emiten, dan menjadikan pasar modal Indonesia semakin atraktif bagi investor institusional global.
Hasan menambahkan, implementasi kebijakan reformasi ini akan dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan terukur dengan mengedepankan dialog bersama industri dan pemangku kepentingan, serta memperhatikan kesiapan emiten dan kondisi pasar.
“Pendekatan ini penting agar proses transisi berjalan sehat dan tidak menimbulkan disrupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua AEI, Armand Wahyudi Hartono, menyatakan bahwa asosiasi emiten mendukung penerapan kebijakan free float yang dilakukan secara bertahap, terukur, dan memperhatikan kesiapan pasar.
“Secara umum kami mendukung langkah OJK dan SRO untuk mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih tangguh,” kata Armand.
Selain kebijakan free float, AEI juga menyatakan dukungan terhadap penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penyempurnaan reklasifikasi investor, peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, penataan peran investor institusi, serta penguatan literasi dan pendidikan berkelanjutan bagi investor ritel.
Sebagai langkah awal, OJK tengah menyusun kerangka indikatif yang akan dituangkan dalam peraturan Bursa, disertai pendampingan melalui hot desk dan tim khusus Bursa Efek Indonesia untuk membantu emiten dalam proses penyesuaian. (sct)

















