JAKARTA – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengapresiasi berbagai reformasi yang tengah dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Apresiasi tersebut disampaikan Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín dalam rangkaian Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun yang berlangsung di Jakarta.
Indonesia menjadi negara ASEAN pertama yang memasuki proses aksesi OECD sejak Februari 2024.
Saat ini, OECD beranggotakan 38 negara dan berperan sebagai organisasi internasional yang mendorong penerapan standar dan kebijakan terbaik guna mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.
Delegasi OECD yang dipimpin Pablo Antolín turut didampingi Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop dan Policy Analyst and Actuary OECD Jessica Mosher.
Kehadiran mereka bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kebijakan, regulasi, serta pengawasan sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan Fact-Finding Mission menjadi momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang sedang dilakukan Indonesia.
“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujarnya, Senin (08/06/2026).
Friderica menjelaskan, di tengah berbagai tantangan global, perekonomian Indonesia masih menunjukkan ketahanan yang kuat dengan dukungan konsumsi domestik dan investasi yang tetap solid. Kondisi tersebut juga tercermin pada sektor jasa keuangan yang hingga kini tetap berada dalam kondisi sehat dan stabil.
Di sektor perasuransian, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri masih jauh di atas ketentuan minimum. RBC asuransi jiwa tercatat sebesar 476,11 persen, sedangkan RBC asuransi umum mencapai 311,74 persen.
Sementara itu, total aset dana pensiun hingga April 2026 mencapai Rp410,14 triliun dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sebagai investor institusional jangka panjang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural yang sejalan dengan agenda OECD dan standar internasional.
Menurutnya, salah satu agenda utama yang sedang dipersiapkan adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” ujar Ogi.
Selain itu, OJK terus mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko atau New-RBC, memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan kecerdasan buatan dan teknologi digital guna meningkatkan efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.
Pablo Antolín menilai Indonesia memiliki sejumlah kekuatan dalam pengembangan sektor asuransi dan dana pensiun.
Beberapa di antaranya adalah upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.
“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo.
Selama pelaksanaan Fact-Finding Mission, delegasi OECD dijadwalkan bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk OJK, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi industri asuransi dan dana pensiun, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, serta pelaku industri lainnya.
“Melalui proses ini, Indonesia berharap dapat menunjukkan kemajuan reformasi sektor asuransi dan dana pensiun sekaligus memperoleh masukan konstruktif untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, dan mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan,” tandas Friderica.(sct)

















