Musdes Desa Tampelas Tetapkan Perubahan APBDes 2025 dan RKPDes 2026

KASONGAN – Pemerintah Desa Tampelas, Kecamatan Kamipang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sekaligus penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.

Musdes tersebut dihadiri oleh perwakilan Camat Kamipang melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Deden Indrawan bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur kelembagaan desa lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai program prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan daerah. Perubahan APBDes Tahun 2025 disepakati untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat serta peningkatan infrastruktur dasar desa.

Sementara itu, penetapan RKPDes Tahun 2026 difokuskan pada pengembangan potensi lokal, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan desa.

Kasi PMD Kecamatan Kamipang, Deden Indrawan menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Musdes yang berjalan secara demokratis dan transparan.

“Musdes ini merupakan wujud nyata perencanaan partisipatif di tingkat desa. Harapannya, seluruh keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan dapat dilaksanakan secara akuntabel,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya perencanaan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.

Oleh karena itu, sinergi antar unsur desa perlu terus ditingkatkan agar hasil pembangunan dapat dirasakan secara merata.

Musdes Desa Tampelas menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Melalui forum ini, pemerintah desa memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja pemerintah desa tahun berikutnya.(sct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *