PALANGKARAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon menegaskan bahwa kemudahan perizinan investasi di Kalimantan Tengah harus diimbangi dengan ketegasan dan selektivitas agar setiap investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
“Jangan sampai ada investasi masuk yang penting nilainya besar tapi tidak melihat apakah itu menguntungkan bagi daerah dan juga masyarakat untuk selanjutnya, ini perlu jadi perhatian,” ucapnya, Kamis (16/1/2026).
Menurutnya, keberadaan investasi memang penting untuk mendorong pembangunan, namun tetap harus memperhatikan dampak jangka panjang.
Lohing Simon menjelaskan, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa investasi yang masuk tidak hanya bernilai besar secara nominal, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Ia mengungkapkan, tidak sedikit investasi di berbagai daerah yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh dalam proses pemberian izin agar investasi benar-benar membawa dampak positif.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu memastikan bahwa setiap investasi, baik di sektor pertambangan, perkebunan maupun sektor lainnya, berjalan sesuai aturan dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pemda harus bisa memastikan bahwa setiap investasi yang masuk harus bisa memberikan dampak positif, baik itu pertambangan, perkebunan dan lain-lain. Jangan nantinya hanya menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Lohing Simon juga menyoroti potensi konflik yang kerap muncul akibat aktivitas investasi, seperti persoalan penyerobotan lahan, kerusakan lingkungan, hingga tidak terpenuhinya hak masyarakat.
Hal tersebut, menurutnya, perlu diantisipasi sejak awal melalui pengawasan dan regulasi yang tegas.
Dirinya menambahkan bahwa perusahaan wajib taat aturan, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar, serta menunaikan kewajiban seperti corporate social responsibility (CSR) dan pola kemitraan plasma.
“Jadi hal-hal seperti ini perlu dijaga, karena investasi atau perusahaan itu wajib taat aturan baik menjaga lingkungan, memberdayakan masyarakat maupun memberikan hak baik CSR dan plasma,” tukasnya.(Red/*)
















