PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan dan menyesuaikan arah kebijakan terbaru, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No. 34 Tahun 2020. Regulasi ini merupakan revisi dari Pergub No. 29 Tahun 2016 yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat Provinsi Kalteng.
Perubahan utama dalam revisi ini adalah peralihan sistem pengawasan dari berbasis wilayah menjadi Pembinaan dan Pengawasan Berbasis Urusan/Bidang. Dengan perubahan ini, tugas dan fungsi Inspektur Pembantu akan lebih spesifik sesuai dengan bidang masing-masing. Untuk memperdalam pemahaman dan implementasi kebijakan baru ini, Inspektorat Provinsi Kalteng melakukan konsultasi dan studi banding ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada 13-14 Februari 2024.
Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat peran Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.
“Perubahan SOTK dari pengawasan berbasis wilayah menjadi berbasis urusan/bidang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu dan kualitas pengawasan guna mengawal visi, misi, serta RPJMD 2025–2029,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saring menjelaskan bahwa sistem baru ini akan membagi pengawasan menjadi beberapa aspek utama, yaitu pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, akuntabilitas keuangan daerah, kinerja perangkat daerah, serta pengawasan khusus. Dengan demikian, Inspektorat Kalteng memastikan bahwa seluruh aspek dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 2/2025 dapat diimplementasikan secara optimal.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan di lingkungan Pemprov Kalteng, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Mita)